Sebagian Adab Keluar Rumah Bagi Remaja Putri

Apa hukum keluarnya remaja putri dari rumah bersama pamannya atau bibinya untuk memenuhi suatu kebutuhan? Jika ayah atau saudara laki-lakinya sedang tidak ada yang bisa menemaninya. Apakah salah jika ia keluar rumah tanpa izin dahulu kepada orang tuanya? Lalu bagaimana hukumnya jika pergi bersama paman atau bibi ketika ayah tidak bisa mengantarkannya sedangkan saudara laki-laki ada.

Jawab:

Tempat yang lebih baik bagi seorang wanita adalah di rumahnya. Jangan keluar dari rumah kecuali ada kebutuhan.

Allah Ta’ala berfirman:

“Tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarruj-nya wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Wanita itu aurat, ketika ia keluar, setan akan memperindahnya.” [HR. At Tirmidzi]

Dan dibolehkan bagi wanita untuk keluar ketika ada kebutuhan yang tidak bisa digantikan oleh orang lain, selama ia tetap berpegang dengan adab-adab syar’iyyah ketika keluar. Diantaranya yaitu dengan tidak ber-tabarruj dan tidak bersolek. Sebagaimana dalam hadits riwayat Al Bukhari:

“Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan kalian”

Dan tidak wajib ditemani oleh mahram-nya (kecuali jika safar, pent.) juga tidak wajib meminta izin kepada orang tua jika kepergiannya tersebut masih dalam jarak aman. Jika dirasa tidak aman, maka wajib ditemani oleh ayahnya atau suaminya, atau saudaranya atau orang lain yang masih mahram seperti paman atau bibi. Wallahu’alam.

(src: http://muslimah.or.id/)


Related Post:

No comments:

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar yang positif, terima kasih.